EPICNEWS JAKARTA – Liburan tahun baru sepertinya bakal banyak yang tinggal di rumah saja. Pasalnya, PPKM level 3 akan resmi diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh para pemerintah daerah dan juga diwajibkan ikut mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.
Seperti dilansir detiknews, beberapa aturan yang diterapkan terhitung cukup ketat. diantaranya, pelarangan cuti bagi ASB selama musim liburan natal dan tahun baru serta menghimbau sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa.
Berdasarkan isi dari diktum ke satu huruf f Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 Tahun 2021 dijelaskan sebagai berikut, “Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2) tempat perbelanjaan; dan (3) tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga).”
Aturan ini diperkirakan akan memberi dampak cukup banyak ke masyarakat, dimana hal ini cukup membatasi kegiatan masyarakat selama Nataru (Natal dan Tahun Baru). Kegiatan rekreasi, hiburan dan kegiatan lain yang cukup banyak menimbulkan kerumunan akan sangat dibatasi. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan baru ini guna menekan munculnya kasus Covid-19 lebih banyak. (hyo)