EPICMEDIAINDONESIA JEMBER – Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS) Babun Suharto menanggapi langkah Kementerian Agama yang mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909.
Babun Suharto mengungkapkan, usulan tersebut sangat logis dan relevan. Menurut Babun, usulan ini sudah pasti dilakukan dengan berbagai kajian, terutama berkaitan dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH untuk masa depan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Babun Suharto juga mengungkapkan bahwa dalam ibadah haji, ada syarat mampu (istita’ah). Prinsip mampu ini mengandung arti keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu.
“Artinya, mampu itu berarti calon jamaah mampu secara finansial, keamanan, kesehatan fisik dan waktu. Karenanya, definisi mampu tidak bergantung pada subsidi”, ungkap Babun Suharto.
Dengan begitu, menurut Babun, dana manfaat sangat logis jika 30 persen, sementara tanggungan jamaah sebesar 70 persen. Jika calon jamaah haji, sepenuhnya mengandalkan subsidi, maka sangat dikhawatirkan terjadi praktik-praktik ponzi yang selama ini banyak terjadi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji.
“Jika ini terus terjadi, maka praktik-praktik tidak terpuji ini akan terus berlangsung. Karena itu, rasionalisasi demikian perlu didukung dengan skema usulan yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama”, terang Rektor UIN KHAS Jember. (naw)